Langkat —Pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Langkat menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat sejumlah paket pekerjaan dengan pagu anggaran di bawah Rp2 miliar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pemilihan penyedia sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp2 miliar dilakukan kepada penyedia yang berdomisili di kabupaten/kota lokasi pelaksanaan pekerjaan.
Peraturan lembaga tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 September 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Namun, berdasarkan data paket pekerjaan yang dihimpun, terdapat sejumlah pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat yang mencantumkan penyedia dari luar Kabupaten Langkat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan OPD terkait terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap proses pemilihan penyedia.
PUTR Langkat, Paket Rp145 Juta Dikerjakan Penyedia dari Medan
Salah satu paket pekerjaan yang menjadi sorotan berada di lingkungan Dinas PUTR Kabupaten Langkat.
Paket tersebut adalah Pembuatan Bangunan Pengaman Tanah Wakaf Dusun II, Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp145.000.000.
Dalam data yang diperoleh, paket pekerjaan tersebut mencantumkan CV Bahtera Amaris Kencana sebagai penyedia.
Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Permata Alam Nomor 11, Medan Kota, Sumatera Utara.
Padahal, lokasi pelaksanaan pekerjaan berada di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Perbedaan domisili penyedia dengan lokasi pelaksanaan pekerjaan ini menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi oleh Dinas PUTR Langkat, khususnya terkait dasar penetapan penyedia dan kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Kesehatan Langkat, Empat Paket Pekerjaan Ikut Disorot
Sorotan serupa juga mengarah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran di bawah Rp2 miliar yang mencantumkan penyedia berdomisili di luar Kabupaten Langkat.
Adapun rincian paket pekerjaan tersebut sebagai berikut:
1. Rehab Rumah Dinas Dokter Puskesmas Gebang
Pekerjaan rehabilitasi rumah dinas dokter Puskesmas Gebang, Kecamatan Gebang, yang bersumber dari TKD, memiliki pagu anggaran sebesar Rp100.000.000.
Paket tersebut mencantumkan CV Iwan Jaya Lestari sebagai penyedia, dengan alamat Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 68, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
2. Rehab Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Secanggang
Paket rehabilitasi rumah dinas paramedis Puskesmas Secanggang, Kecamatan Secanggang, juga memiliki pagu anggaran sebesar Rp100.000.000.
Penyedia yang tercantum adalah CV Iwan Jaya Lestari, dengan alamat yang sama di Kabupaten Deli Serdang.
3. Pemeliharaan Rumah Dinas Puskesmas Stabat
Pekerjaan pemeliharaan rumah dinas Puskesmas Stabat, Kecamatan Stabat, memiliki pagu anggaran sebesar Rp50.000.000.
Dalam data pengadaan, paket tersebut mencantumkan CV Alexandria sebagai penyedia.
Perusahaan itu beralamat di Jalan Sabili, Kompleks Bambu Sawit Blok A Nomor 19, Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
4. Rehab Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Gebang
Paket rehabilitasi rumah dinas paramedis Puskesmas Gebang, Kecamatan Gebang, memiliki pagu anggaran sebesar Rp100.000.000.
Penyedia yang tercantum adalah CV Bahtera Amaris Kencana, dengan alamat Jalan Permata Alam Nomor 11, Kota Medan, Sumatera Utara.
Keempat paket pekerjaan tersebut memiliki nilai pagu anggaran yang jauh di bawah Rp2 miliar. Namun, penyedia yang tercantum dalam data pengadaan diketahui berdomisili di Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Hal ini menjadi perhatian karena ketentuan yang dikutip secara tegas mengatur pemilihan penyedia berdasarkan domisili di kabupaten/kota lokasi pelaksanaan pekerjaan.
Jangan Sampai Aturan Hanya Menjadi Formalitas
Ketentuan mengenai domisili penyedia dalam pengadaan pekerjaan konstruksi bukan sekadar persoalan administratif. Aturan tersebut perlu menjadi perhatian dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan ruang bagi penyedia lokal untuk berpartisipasi.
Jika ketentuan tersebut memang berlaku terhadap paket-paket yang dimaksud, maka pemilihan penyedia dari luar Kabupaten Langkat patut dievaluasi.
Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen pengadaan secara menyeluruh, termasuk metode pemilihan penyedia, waktu pelaksanaan, dokumen kualifikasi, serta ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing paket.
Penting pula untuk memastikan apakah paket-paket tersebut telah melalui proses pemilihan penyedia sebelum peraturan dimaksud mulai berlaku atau justru dilaksanakan setelah ketentuan tersebut efektif.
PUTR dan Dinas Kesehatan Langkat Perlu Berikan Penjelasan
Munculnya sejumlah paket pekerjaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan oleh Dinas PUTR dan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.
Apakah penetapan penyedia dari luar Kabupaten Langkat telah melalui kajian dan pertimbangan sesuai ketentuan?
Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap proses pengadaan pekerjaan konstruksi dengan pagu anggaran di bawah Rp2 miliar?
Dan apakah pihak terkait telah memastikan bahwa seluruh proses pemilihan penyedia berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku?
Klarifikasi dari kedua OPD tersebut menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi dugaan pelanggaran yang tidak terjawab.
Transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Masyarakat berhak mengetahui apakah setiap rupiah anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan di Kabupaten Langkat telah dikelola sesuai aturan.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dari Dinas PUTR dan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat mengenai dasar pemilihan penyedia pada paket-paket pekerjaan tersebut, termasuk penjelasan mengenai penerapan Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2026.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.(TP)
Posting Komentar untuk "Diduga Langgar Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2026, Sejumlah Paket Konstruksi di Langkat Disorot"