LANGKAT – Implementasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi ekosistem pengadaan di daerah. Regulasi ini tidak hanya memberikan ruang afirmasi yang kuat bagi pelaku usaha lokal, tetapi juga memperketat aturan main guna mencegah praktik kecurangan dalam proyek pemerintah.
Menanggapi implementasi aturan tersebut di Kabupaten Langkat, Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Langkat, Radian Alvin, mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat untuk benar-benar mewujudkan keberpihakan pada pengusaha lokal sekaligus mengawal ketat larangan tegas yang tertuang di dalam regulasi anyar tersebut.
Radian Alvin menegaskan bahwa esensi utama Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 adalah memberikan afirmasi dan kepastian bagi kontraktor lokal untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerahnya sendiri.
“Intinya, peraturan LKPP terbaru ini memberikan angin segar untuk kontraktor lokal. Afirmasi yang dimaksud adalah keberpihakan pemerintah, khususnya Pemkab Langkat, terhadap pengusaha lokal,” ujar Radian Alvin saat memberikan keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Radian menyoroti banyaknya paket Penunjukan Langsung (PL) yang tayang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Langkat. Menurutnya, perusahaan-perusahaan lokal di Langkat memiliki antusiasme dan kapasitas tinggi yang dibuktikan dengan banyaknya surat minat yang dilayangkan. Oleh karena itu, ia menilai akan sangat aneh jika potensi lokal ini justru diabaikan.
“Jadi alangkah anehnya jika banyak perusahaan lokal yang melayangkan surat minat untuk paket-paket Penunjukan Langsung yang segitu banyaknya tayang di LPSE Langkat, tapi malah dimenangkan oleh perusahaan asal daerah atau kota lain,” tegasnya.(TP)
Posting Komentar untuk "Implementasikan LKPP Terbaru: Kadin Langkat Desak Pemkab Utamakan Kontraktor Lokal, Stop “Pinjam Bendera”"