Rumah Sakit Wajib Layani Pasien BPJS Secara Layak, Penolakan Bisa Melanggar Undang-Undang

foto: infografis/rumah sakit melayani pasien BPJS,(dok,AI).

Langkat, Minggu (14/06/2026) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia wajib memberikan pelayanan kesehatan yang layak kepada peserta BPJS Kesehatan, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan gawat darurat. Kewajiban tersebut berlaku tanpa membedakan status ekonomi, jenis kepesertaan, maupun kondisi administratif pasien. link

Penegasan ini kembali disampaikan menyusul masih adanya laporan masyarakat terkait dugaan penolakan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sejumlah fasilitas kesehatan. Kemenkes menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi. link

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien hanya karena status kepesertaan JKN yang bermasalah atau nonaktif sementara. Menurutnya, aspek administratif tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien. link

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa peserta JKN yang mengalami kondisi gawat darurat berhak memperoleh pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa harus membawa surat rujukan terlebih dahulu. Penilaian kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan tenaga medis dan dokter penanggung jawab pelayanan. link

Kewajiban rumah sakit untuk melayani pasien BPJS telah diatur dalam berbagai regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 174 ayat (2), fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang membutuhkan pelayanan kegawatdaruratan. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang mengharuskan rumah sakit mengutamakan keselamatan pasien di atas persoalan administratif. link

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga mengamanatkan bahwa rumah sakit memiliki fungsi sosial dan wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, serta mengutamakan penyelamatan nyawa pasien. Rumah sakit juga dilarang meminta uang muka kepada pasien dalam kondisi darurat. link

Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang menjamin peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan medis dalam kondisi yang mengancam nyawa atau berisiko menyebabkan kecacatan. link

Kemenkes mengingatkan bahwa apabila rumah sakit tidak mampu menangani pasien karena keterbatasan fasilitas atau kompetensi layanan, rumah sakit tetap wajib memberikan pertolongan pertama dan melakukan stabilisasi kondisi pasien sebelum merujuk ke rumah sakit lain yang lebih memadai. Penolakan langsung tanpa penanganan awal merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. link

Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi, layak, dan tidak diskriminatif. Pemerintah berharap seluruh rumah sakit dapat mematuhi regulasi yang berlaku sehingga tidak ada lagi pasien yang kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala administrasi maupun alasan lainnya. link

Dasar Hukum

1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
3.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Informasi ini sudah di rilis dibeberapa sumber.(TP)

Posting Komentar untuk "Rumah Sakit Wajib Layani Pasien BPJS Secara Layak, Penolakan Bisa Melanggar Undang-Undang"