Sidang Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Faisal Hasrimy dan Kepala BPKAD Langkat M. Iskandarsyah Mencuat dalam Kesaksian

Saksi Robert Hendra Ginting selaku Sekretariis Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Langkat. (Foto:Dok Istimewa)


Medan – Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy, kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.


Fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Utama dan Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (19/6/2026). Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap keterkaitan sejumlah pihak dalam proses pencairan anggaran proyek pengadaan Smartboard, termasuk nama Muhammad Faisal Hasrimy, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat M. Iskandarsyah, serta Bahrun Walidin alias Baron.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan tujuh orang saksi. Namun hingga persidangan berakhir, baru dua saksi yang selesai diperiksa, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat Robert Hendra Ginting dan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Langkat Irwansyah Soripada Nasution.

Keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengungkap dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA), Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto.

Perintah Menandatangani Dokumen Pembayaran

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Irwansyah mengaku diminta kembali ke kantor pada malam hari untuk menandatangani dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) terkait pengadaan Smartboard.

“Setelah dihubungi melalui telepon atas perintah Pak Iskandar, saya diminta kembali ke kantor sekitar pukul 21.30 WIB untuk menandatangani dokumen SPM pengadaan Smartboard,” ujar Irwansyah.

Ia menjelaskan, saat itu dokumen tersebut telah ditandatangani sejumlah pejabat, termasuk PPTK M. Nuh, Bendahara Pengeluaran Siska Syahputra dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Irwan Syahputra. Namun, tanda tangan Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran belum tercantum.

Irwansyah juga mengaku mendatangi rumah Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat Robert Hendra Ginting untuk meminta tanda tangan dua lembar dokumen sebelum keberangkatan ke Jakarta. Dalam proses tersebut, ia menerima uang transportasi sebesar Rp1,5 juta dari Bahrun Walidin alias Baron.

“Saya ditelepon Kepala BPKAD dan diminta mengantarkan berkas itu. Disebutkan bahwa itu merupakan perintah pimpinan kepada Pak Saiful. Namun saat itu telepon Pak Saiful tidak aktif,” ungkapnya.

Keterangan tersebut mengindikasikan adanya upaya percepatan proses administrasi pencairan anggaran meskipun sejumlah dokumen belum sepenuhnya lengkap.


Hubungan Lama dengan Faisal Hasrimy

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat Robert Hendra Ginting mengakui telah lama mengenal Muhammad Faisal Hasrimy karena keduanya merupakan alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).

“Kami sama-sama alumni STPDN,” kata Robert saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Robert juga mengungkapkan bahwa menjelang keberangkatan ke Jakarta, dirinya diminta Kepala BPKAD Langkat M. Iskandarsyah untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan pembayaran proyek Smartboard.

“Saya hanya melakukan pengecekan beberapa item berdasarkan keterangan yang disampaikan Irwansyah. Karena kalau tidak dilakukan, saya khawatir nanti disalahkan,” ujarnya.

Terungkap Kejanggalan Posisi PPK

Dalam persidangan turut terungkap adanya kejanggalan terkait posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan Smartboard tersebut.

Irwansyah menyebut bahwa pada tahap perencanaan pengadaan, Supriadi aktif menjalankan fungsi sebagai PPK. Namun saat kontrak dibuat, posisi PPK justru tercantum atas nama Saiful Abdi yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran.

“Dalam proses perencanaan, yang aktif sebagai PPK adalah Supriadi. Namun di dalam kontrak, Pak Saiful Abdi sebagai PA merangkap PPK,” tegas Irwansyah.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Supriadi tidak melakukan survei harga maupun menyusun justifikasi teknis dalam proses pengadaan. Harga Smartboard disebut hanya mengacu pada tautan e-katalog dengan nilai sekitar Rp60 juta per unit.

Robert juga mengungkapkan bahwa kode One-Time Password (OTP) dalam proses pemesanan Smartboard melalui e-katalog dikirim ke Supriadi, meskipun akun yang digunakan tercatat atas nama Saiful Abdi.

Menurut Robert, dirinya tidak mengetahui proses perencanaan pengadaan tersebut karena baru menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan ketika proses pencairan anggaran berlangsung.

“Saya baru mengetahui belakangan bahwa pengadaan Smartboard tidak dianggarkan dalam APBD murni 2024. Anggaran itu baru muncul dalam Perubahan APBD dengan nilai sekitar Rp50 miliar,” katanya.

Diduga Timbulkan Kerugian Negara

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat disebutkan bahwa pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibatnya, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan kini menyeret sejumlah pihak ke meja hijau. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Smartboard tersebut.(TP)

Posting Komentar untuk "Sidang Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Faisal Hasrimy dan Kepala BPKAD Langkat M. Iskandarsyah Mencuat dalam Kesaksian"