Langkat,Kamis (14/05/2026) - Sebanyak 40 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Langkat mendapat sanksi pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat setelah ditemukan menyimpan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Semester I Tahun 2026 dalam bentuk tunai.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui aplikasi Markas BOS dan Buku Kas Umum (BKU) per Maret 2026. Dari hasil evaluasi, total dana tunai yang berada di tangan para kepala sekolah tercatat mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert H. Ginting, mengatakan penarikan dana BOS seharusnya dilakukan secara bertahap setiap triwulan sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
“Penarikan dana BOS seharusnya bertahap per triwulan sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Namun, terdapat 40 sekolah yang menarik dana semester satu secara penuh dan menyimpannya dalam bentuk tunai,” ujar Robert H. Ginting, Selasa (12/5/2026).
Akibat temuan tersebut, seluruh kepala sekolah terkait dipanggil untuk menjalani pembinaan administratif. Mereka juga diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke rekening sekolah paling lambat satu minggu sejak pemanggilan dilakukan.
Robert menegaskan bahwa dana tersebut tidak disimpan di rekening pribadi para kepala sekolah, melainkan dipegang dalam bentuk saldo tunai di sekolah. Meski demikian, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan petunjuk teknis pengelolaan keuangan sekolah.
“Sesuai arahan BPK, saldo tunai di sekolah tidak boleh melebihi Rp2 juta hingga Rp10 juta,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam persoalan tersebut. Dana BOS itu disebut tetap dialokasikan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Secara administrasi harus tertib. Para kepala sekolah juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk menggunakan dana sesuai juknis,” tambah Robert.
Beberapa sekolah yang menjadi sorotan dalam temuan ini di antaranya SMP Negeri 3 Hinai dan SMP Negeri 2 Secanggang karena tercatat memiliki saldo tunai dalam jumlah cukup besar.
Penindakan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.(TP)
Posting Komentar untuk "Sebanyak 40 kepala sekolah (SMP) di Kabupaten Langkat,Simpan Dana Bos Dalam Bentuk Tunai,Lebih Dari Rp1 Miliar"