Nama Kadinkes Sumut Terseret Dakwaan Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar, Publik Pertanyakan Peran Mantan Pj Bupati Langkat

 










Medan - Kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 mulai menyeret nama-nama besar di lingkaran pemerintahan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, nama Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, ikut disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).


Faisal Hasrimy diketahui menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat saat proyek pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar itu dijalankan. Fakta tersebut langsung memantik perhatian publik karena proyek yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru kini berujung di meja hijau.


Dalam dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/05/2026), Faisal disebut memiliki peran penting dalam proses awal pengondisian proyek. Jaksa mengungkap bahwa Faisal memperkenalkan seorang rekanan bernama Bahrun Walidin alias Baron kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat untuk diarahkan memenangkan proyek pengadaan smartboard tersebut.


Tak hanya itu, jaksa juga menyebut Faisal menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat agar memasukkan anggaran pengadaan smartboard ke dalam Perubahan APBD Tahun 2024. Dugaan keterlibatan itu semakin menjadi sorotan karena Faisal disebut turut mengikuti pembahasan hingga pelaksanaan proyek.


Kasus ini menyeret tiga terdakwa utama yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.

Terdakwa Budi Pranoto Seputra saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.(foto: infowargalangkat).


Jaksa dari Kejaksaan Negeri Langkat, David Ricardo Simamora, mengungkapkan bahwa proyek tersebut bersumber dari dana SiLPA Perubahan APBD Langkat 2024 dengan total nilai mencapai Rp49,9 miliar.


Anggaran fantastis itu dibagi untuk pengadaan 200 unit smartboard tingkat SD senilai Rp31,99 miliar dan 112 unit untuk SMP senilai Rp17,91 miliar. Namun yang paling mengejutkan publik adalah dugaan mark up harga yang nilainya dinilai tidak masuk akal.

Dalam dakwaan disebutkan smartboard yang dibeli dari distributor hanya berkisar Rp30 juta per unit, namun harga dalam sistem e-katalog melonjak hingga mencapai Rp158 juta per unit. Selisih harga yang sangat besar itu memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan pengawasan anggaran di Kabupaten Langkat saat proyek berlangsung.


Terdakwa Budi Pranoto disebut menjanjikan pembagian keuntungan hingga 44 persen dari nilai kontrak setelah pajak sebagai imbalan atas pengondisian proyek. Dugaan praktik bagi-bagi keuntungan tersebut memperkuat indikasi bahwa proyek ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan diduga telah dirancang untuk kepentingan tertentu.


Ironisnya lagi, jaksa menilai pengadaan smartboard itu tidak dilandasi analisis kebutuhan sekolah maupun usulan dari satuan pendidikan penerima. Kondisi tersebut memunculkan opini di tengah masyarakat bahwa proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu lebih terkesan dipaksakan daripada benar-benar untuk menjawab kebutuhan dunia pendidikan di Langkat.(TP)


Posting Komentar untuk "Nama Kadinkes Sumut Terseret Dakwaan Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar, Publik Pertanyakan Peran Mantan Pj Bupati Langkat"