Jejak Oknum Kabid Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan Langkat Jadi Sorotan: Dicopot pada 2020, Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan pada 2025


LANGKAT, SUMATERA UTARA – Seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat berinisial JG, yang disebut bernama Johanes Ginting, dilaporkan ke Polres Langkat atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian pakan ternak atau konsentrat. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp194.225.000.

Laporan tersebut diajukan oleh Azmy El Husni Lubis (29), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada 10 Februari 2025.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan yang disampaikan pelapor, laporan itu tercatat dengan Nomor: STTLP/B/95/II/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.

Kasus ini menjadi perhatian karena terlapor disebut pernah menduduki jabatan Kepala Bidang (Kabid) Peternakan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat.

Berawal dari Transaksi Sistem Bon

Menurut keterangan pelapor, persoalan tersebut bermula dari hubungan bisnis yang telah berlangsung sejak 2020.

Keluarga Azmy menjalankan usaha penyediaan pakan ternak dan konsentrat di kawasan Stabat. Dalam perjalanan usaha itu, terjalin transaksi jual beli dengan JG menggunakan sistem pembayaran belakangan atau bon.

Pada awalnya, transaksi disebut berjalan seperti biasa. Namun, menurut pelapor, seiring berjalannya waktu, pembayaran mulai tersendat, sementara pengambilan pakan ternak terus berlangsung.

Akibatnya, tunggakan pembayaran disebut terus bertambah hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Pelapor mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan pendekatan kekeluargaan. Namun, hingga laporan dibuat, pembayaran yang diharapkan belum juga diselesaikan sebagaimana yang dituntut pelapor.

Kerugian Dilaporkan Capai Rp194,2 Juta

Karena penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil sesuai harapan, Azmy akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Langkat.

Dalam laporan yang disampaikan, nilai kerugian materiil yang diklaim pelapor mencapai Rp194.225.000.

Pelapor juga menyebut telah menyerahkan 56 lembar faktur atau bon pembelian pakan ternak dan konsentrat sebagai dokumen pendukung kepada penyidik.

Dokumen tersebut diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum menelusuri riwayat transaksi, jumlah barang yang diambil, nilai pembayaran yang telah dilakukan apabila ada, serta sisa kewajiban yang masih diperselisihkan.

Pelapor mengadukan perkara tersebut atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP dan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP yang disebut dalam laporan.

Meski demikian, ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini perlu ditentukan melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.

Pernah Dicopot dari Jabatan pada 2020

Di tengah munculnya laporan tersebut, riwayat jabatan JG pada 2020 juga menjadi perhatian.

Berdasarkan pemberitaan media lokal Mudanews.com tertanggal 4 Agustus 2020, Bupati Langkat saat itu, Terbit Rencana Perangin Angin, disebut telah menerbitkan keputusan pemberhentian JG dari jabatan Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat.

Dalam pemberitaan tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat yang disebut bernama Budi menyatakan bahwa keputusan pemberhentian itu telah diterbitkan melalui Keputusan Bupati Langkat Nomor 824/221/K/2020 tentang Pemberhentian Jabatan Administrator III B tertanggal 3 Agustus 2020.

Menurut keterangan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, JG kemudian ditempatkan sebagai staf pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat.

Pemberitaan yang sama juga mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI), Batu Bondar Purba, yang ketika itu mempertanyakan persyaratan pendidikan JG untuk menduduki jabatan administrator.

Sorotan tersebut merujuk pada persyaratan pengangkatan dalam jabatan administrator yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Namun, alasan dan dasar pencopotan jabatan pada 2020 perlu dibedakan dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan pada Februari 2025. Keduanya merupakan persoalan berbeda dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan.

Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban, Riwayat Pencopotan Jabatan Kembali Disorot

Tim redaksi infowargalangkat.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada JG melalui pesan WhatsApp pada 14 Oktober 2026, pukul 17.28 WIB, menggunakan nomor kontak yang dimiliki redaksi.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau tanggapan yang diterima redaksi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan pembelian pakan ternak yang dilaporkan ke Polres Langkat.
Seiring belum diperolehnya tanggapan tersebut, redaksi turut menelusuri rekam jejak jabatan JG. Berdasarkan pemberitaan media Disini  lokal pada 4 Agustus 2020, JG disebut pernah dicopot dari jabatan Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat melalui keputusan Bupati Langkat saat itu, Terbit Rencana Perangin Angin.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Langkat Nomor 824/221/K/2020 tertanggal 3 Agustus 2020. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa JG kemudian ditempatkan sebagai staf pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat.

Meski demikian, riwayat pencopotan jabatan pada 2020 merupakan persoalan administratif yang berbeda dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan pada 2025. Kedua peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa JG terbukti melakukan tindak pidana.

Infowargalangkat.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi JG maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Apabila tanggapan diterima setelah berita diterbitkan, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.(TP)


Posting Komentar untuk "Jejak Oknum Kabid Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan Langkat Jadi Sorotan: Dicopot pada 2020, Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan pada 2025"