Dugaan Tunggakan Pakan Ternak Rp194 Juta, Oknum Kabid Dinas Pertanian Langkat Dipolisikan: Terkesan Menghindar dan Kebal Hukum

Foto : Ilustrasi oknum kabid,Dok AI.

LANGKAT, SUMUT – Tindakan oknum pejabat publik kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Langkat. Oknum Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Langkat berinisial JG (Johanes Ginting) resmi dilaporkan ke Polres Langkat terkait dugaan penipuan dan penggelapan pembelian pakan ternak senilai ratusan juta rupiah.

Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Azmy El Husni Lubis (29), seorang wiraswasta muda asal Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Senin, 10 Februari 2025. Laporan tersebut teregister resmi dengan Nomor: STTLP/B/95/II/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.

Bermula dari Kepercayaan, Berujung Tunggakan Membengkak

Kasus ini bermula sejak tahun 2020 lalu. Sebagai pengusaha lokal yang menyediakan pakan ternak/konsentrat di kawasan Stabat, keluarga Azmy menjalin hubungan bisnis dengan Johanes Ginting. Dengan memanfaatkan jabatannya serta pendekatan personal, oknum Kabid tersebut membeli pakan ternak dengan skema "pengambilan barang terlebih dahulu, pembayaran belakangan" (sistem bon).

Awalnya, proses transaksi berjalan biasa. Namun seiring berjalannya waktu, pembayaran yang dijanjikan Johanes Ginting mulai tersendat-sendat, sementara ia terus-menerus mengambil pakan ternak dalam jumlah besar. Catatan bon milik oknum Kabid tersebut pun kian hari kian membengkak hingga menyentuh angka yang sangat fantastis bagi pelaku usaha UMKM lokal.

Melihat iktikad tidak baik dan tunggakan yang makin menumpuk, Azmy berulang kali mencoba menagih kepastian pembayaran. Namun, bukannya memberikan solusi pembayaran atau menunjukkan iktikad baik, oknum Kabid tersebut justru terkesan terus mengulur waktu dan memberikan alasan yang tidak pasti.

Terkesan Menghindar dan Menganggap Remeh Penagihan Korban

Sikap oknum Kabid ini membuat korban merasa dipermainkan. Setiap kali ditagih dan ditemui secara baik-baik, Johanes Ginting dinilai menunjukkan sikap seolah enggan membayar dan mengabaikan kewajibannya. Sikapnya yang dingin dan acuh tak acuh seolah-olah mengisyaratkan bahwa posisi serta statusnya sebagai pejabat pemerintahan membuatnya kebal terhadap tuntutan rakyat biasa.

"Usaha ini dibangun oleh keluarga kami dengan modal yang tidak sedikit. Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan kekeluargaan dan menagih hak kami, tetapi respons yang kami terima selalu mengecewakan. Beliau seolah tidak peduli dan merasa tidak akan ada dampak hukum atas tindakan menunggak ini," ujar Azmy saat memberikan keterangannya.

Karena tidak ada jalan keluar dan melihat oknum Kabid tersebut tetap enggan membayar, Azmy mengambil tindakan tegas dengan menghentikan total pengiriman pakan ternak. Kerugian yang tak kunjung diganti tersebut akhirnya melumpuhkan perputaran modal usaha keluarga Azmy.
Serahkan 56 Lembar Bukti Bon ke Penyidik

Lantaran merasa jalan kekeluargaan sudah tertutup dan terlapor terkesan merasa untouchable (kebal hukum), Azmy memutuskan membawa persoalan ini ke meja hijau demi menuntut keadilan.Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Langkat, total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp194.225.000,- (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). 
Sebagai bukti bahwa tindak pidana ini terjadi secara terencana dan disengaja, pihak pelapor menyerahkan barang bukti berupa 56 (lima puluh enam) lembar faktur/bon pembelian pakan ternak/konsentrat yang ditandatangani dan dicatat atas nama terlapor kepada penyidik Polres Langkat. Atas perbuatannya, oknum Kabid Dinas Pertanian dan Peternakan Langkat tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 Subsider Pasal 378 KUHPidana mengenai Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman penjara.
Mendesak Kepolisian Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Masyarakat dan pihak pelapor kini menaruh harapan besar kepada Polres Langkat untuk memproses laporan ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Tindakan oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan kepercayaan warga demi kepentingan pribadi ini dinilai telah mencederai integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat.

Korban berharap proses hukum di Polres Langkat dapat menjadi pembuktian bahwa tidak ada satupun pejabat publik yang berada di atas hukum (equality before the law), serta hak-hak masyarakat kecil dapat dipulihkan sepenuhnya.(TP)

Posting Komentar untuk "Dugaan Tunggakan Pakan Ternak Rp194 Juta, Oknum Kabid Dinas Pertanian Langkat Dipolisikan: Terkesan Menghindar dan Kebal Hukum"