Langkat — Upaya penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Langkat kembali mendapat perhatian publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan kendaraan dinas yang diduga masih dikuasai atau digunakan oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan.
Ketua Puja Kesuma Kabupaten Langkat, Pujianto, SE, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Langkat untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap seluruh kendaraan dinas yang menjadi aset daerah.
Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan dinas tercatat, berada pada pihak yang berhak menggunakan, serta benar-benar menunjang tugas kedinasan.
“Penertiban aset ini sangat penting untuk menghindari kebocoran dan memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Pujianto. Stabat,(10/9/2026).
Ia menyoroti adanya informasi mengenai kendaraan dinas yang diduga masih digunakan oleh sejumlah mantan pejabat maupun pihak yang tidak lagi memiliki jabatan struktural. Bahkan, beredar dugaan adanya pihak tertentu yang menguasai lebih dari satu kendaraan dinas dalam jumlah cukup banyak.
Kondisi tersebut, kata Pujianto, perlu segera diverifikasi oleh pemerintah daerah melalui pendataan dan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
“Kalau memang ada yang menggunakan lebih dari satu kendaraan dinas, apalagi sampai lebih dari lima unit, tentu harus diperiksa status dan dasar penggunaannya. Jangan sampai aset pemerintah justru dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.
Selain persoalan penguasaan aset oleh pejabat atau pensiunan, Pujianto juga meminta Pemkab Langkat memastikan kendaraan dinas tidak digunakan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi maupun hubungan kedinasan yang jelas.
Ia menilai, penertiban aset bukan sekadar persoalan menarik kembali kendaraan, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola barang milik daerah.
Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Pujianto berharap Plt. Bupati Langkat dapat memerintahkan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan dinas yang tersebar di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemeriksaan tersebut idealnya mencakup kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi kendaraan di lapangan, siapa pengguna kendaraan, jabatan pengguna, serta dasar penetapan penggunaan kendaraan tersebut.
“Semua harus didata dan diperiksa. Jangan hanya kendaraan yang berada di kantor, tetapi kendaraan yang dibawa pulang atau digunakan di luar kantor juga harus jelas keberadaan dan peruntukannya,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan kendaraan yang sudah tidak sesuai dengan peruntukan atau masih dikuasai pihak yang tidak berhak, pemerintah daerah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kehilangan aset serta memastikan kendaraan dinas benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan pemerintahan dan masyarakat.
Pujianto juga mengajak seluruh kepala SKPD dan pengguna kendaraan dinas untuk mendukung proses inventarisasi dan penertiban tersebut.
“Ini bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Yang terpenting adalah menyelamatkan aset daerah dan memastikan penggunaannya benar-benar untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat Langkat,” pungkasnya.(TP)
Posting Komentar untuk "Pujianto Dukung Penertiban Aset, Seluruh Kendaraan Dinas Langkat Diminta Diperiksa"