LANGKAT – Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat, mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IA alias A (29), warga Lau Dayang, Dusun Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
IA diamankan polisi pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku disebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Juni 2026.
Pengungkapan tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi, yakni LP/B/68/IX/2026/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 16 September 2026, serta LP/B/70/IX/2026/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 23 September 2026.
Motor Hilang dari Garasi Rumah
Salah satu perkara yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Sei Wampu, Dusun I Karantina, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Korban sekaligus pelapor, Khairuddin (53), seorang purnawirawan TNI AD, sebelumnya pulang bersama istrinya dari acara pesta keluarga.
Setibanya di rumah, Khairuddin mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BK 5385 LO yang sebelumnya terparkir di garasi sudah tidak ada.
Korban kemudian mengecek ke sekitar rumah dan menanyakan kepada anggota keluarganya. Namun, sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp12 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjung Pura.
Kasus Kedua Menyangkut PT Mitra Bisnis Madani
Selain laporan Khairuddin, polisi juga menangani laporan pencurian yang korbannya tercatat PT Mitra Bisnis Madani.
Dalam laporan tersebut, pelapor diketahui bernama Safira (26), seorang karyawan BUMN.
Peristiwa tersebut berdasarkan laporan kepolisian terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di kantor PNM Mekaar, Jalan Pangkalan Berandan Nomor 229 A, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura.
Kedua laporan tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura.
Polisi Lakukan Pengejaran
Pengungkapan kasus bermula ketika Kapolsek Tanjung Pura AKP Doni Pance Simatupang, S.H., M.H., memperoleh informasi dari masyarakat yang dinilai dapat dipercaya mengenai keberadaan IA alias A.
Informasi tersebut diterima pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 17.50 WIB.
Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPDA Armalis Tarigan, S.H., bersama tim Opsnal Reskrim untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
Petugas kemudian melihat terduga pelaku melintas menggunakan sepeda motor di sekitar Jembatan Titi Berandan, Tanjung Pura.
Saat mengetahui keberadaan petugas, terduga pelaku disebut berusaha melarikan diri dengan memacu sepeda motor menuju rumah orang tuanya.
Petugas pun melakukan pengejaran hingga ke wilayah Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang.
Setibanya di rumah orang tua terduga pelaku, polisi akhirnya berhasil mengamankan IA alias A tanpa adanya perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Pura untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci T yang terbuat dari besi, satu potong kaos warna merah putih, serta sejumlah kendaraan sepeda motor.
Barang bukti kendaraan yang diamankan antara lain Honda Supra X 125 warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BK 5385 LO dan Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 3361 AMY.
Kanit Reskrim: Kasus Masih Didalami
Saat ditanyakan awak media mengenai pengungkapan kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPDA Armalis Tarigan, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan IA alias A.
Menurut Armalis, pengungkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Padang Tualang.
“Benar, kita telah mengamankan yang bersangkutan dan saat ini masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPDA Armalis Tarigan.
Ia menjelaskan, polisi masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman untuk mengetahui keterlibatan terduga pelaku dalam perkara pencurian yang dilaporkan ke Polsek Tanjung Pura.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai hasil penyidikan,” katanya.
Dijerat Pasal 477 KUHP
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 KUHP, sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta mendalami alat bukti yang telah diamankan untuk menentukan konstruksi perkara dan penerapan pasal secara tepat.
Hingga kini, IA alias A masih menjalani proses hukum di Polsek Tanjung Pura.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan yang bersangkutan dengan laporan pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura.(TP)
Posting Komentar untuk "Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Pencurian, Residivis Curanmor Diamankan di Padang Tualang"