Foto : Dokumen Infowargalangkat.com,Diduga Sinatra Sitepu yang duduk disopa dalam lingkaran,(24/09/26).
LANGKAT – Polemik pengelolaan pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Sinarta Sitepu, dikabarkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto, Medan, Kamis (24/9/2026).
Informasi tersebut mencuat sehari setelah puluhan pengusaha atau kontraktor daerah mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Langkat, Rabu (23/9/2026). Kedatangan para kontraktor tersebut untuk mempertanyakan mekanisme penentuan penyedia sejumlah paket pekerjaan konstruksi di lingkungan Disdik Langkat Tahun Anggaran 2026.
Sejumlah kontraktor mempertanyakan transparansi, jumlah paket pekerjaan, nilai pekerjaan serta mekanisme penentuan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai kedatangan para pengusaha konstruksi juga menyebut adanya pertanyaan mengenai paket pekerjaan dengan nilai tertentu yang proses pengadaannya dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung. Para pengusaha meminta agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan memberikan kesempatan yang sesuai ketentuan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
KPK Periksa Sejumlah Pejabat Langkat
Pemanggilan atau pemeriksaan pejabat Pemerintah Kabupaten Langkat oleh KPK memang tengah berlangsung dalam perkara dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat tahun 2025–2026.
KPK sebelumnya disebut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Di antara yang telah diberitakan diperiksa adalah Sekda Langkat Amril dan sejumlah pejabat lainnya.
Namun demikian,diduga terkait informasi bahwa Sinarta Sitepu dipanggil KPK pada Kamis (24/9/2026), hal tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada KPK maupun pihak yang bersangkutan.
Ada Apa dengan Pengelolaan Proyek Disdik Langkat?
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: ada apa sebenarnya dengan pengelolaan pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat?
Apakah benar terdapat praktik monopoli atau pengaturan paket pekerjaan tertentu?
Apakah terdapat pihak tertentu yang mengendalikan proses penentuan rekanan?
Atau seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai mekanisme pengadaan pemerintah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu harus dijawab berdasarkan dokumen pengadaan, data RUP/SIRUP, proses pemilihan penyedia, kontrak pekerjaan, serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Jangan Berhenti pada Isu, Perlu Dibuka Berdasarkan Data
Dugaan monopoli proyek tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan banyaknya kontraktor yang merasa tidak mendapatkan pekerjaan. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap keseluruhan proses pengadaan.
Mulai dari perencanaan paket, penetapan spesifikasi, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.
Jika ditemukan adanya pengaturan penyedia, konflik kepentingan, pemecahan paket untuk menghindari mekanisme pemilihan yang semestinya, atau praktik lain yang bertentangan dengan ketentuan, maka hal tersebut tentu menjadi ranah pemeriksaan aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum.
Terlebih lagi, persoalan proyek di lingkungan Pemkab Langkat saat ini memang sedang mendapat perhatian KPK.
Publik Menunggu Keterbukaan
Kondisi tersebut membuat publik menunggu penjelasan terbuka dari Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Pemerintah Kabupaten Langkat maupun KPK mengenai agenda pemeriksaan yang disebut berlangsung di BPKP Sumut.
Jika memang terdapat pemeriksaan terhadap Plh Kadisdik Langkat, masyarakat berhak mengetahui konteks pemeriksaan tersebut sejauh informasi tersebut dapat disampaikan secara resmi dan tidak mengganggu proses penyelidikan atau penyidikan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang mendapatkan proyek.
Lebih jauh, publik membutuhkan kepastian bahwa anggaran pendidikan digunakan secara transparan, proses pengadaan berlangsung sesuai aturan, dan seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan mendapatkan kesempatan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Pertanyaan besarnya kini: apakah polemik pekerjaan di Dinas Pendidikan Langkat hanya persoalan komunikasi antara pemerintah dan kontraktor, atau ada persoalan yang lebih serius di balik pengelolaan proyek tersebut?
Jawabannya harus dibuktikan melalui data, dokumen pengadaan dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.(TP)
Posting Komentar untuk "Diduga Plh Kadisdik Langkat Dikabarkan Dipanggil KPK, Usai Kantor Disdik Didatangi Kontraktor"