Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Residivis Diamankan

Foto : Pelaku di Polsek Tanjung Pura.

LANGKAT — Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Jurung, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP alias Ondol, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga. Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Simpang Tugu Brandan, Kelurahan Pekan Tanjung Pura.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.45 WIB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/IX/2026/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polda Sumut.

Korban diketahui bernama Aden Bohler Silalahi, warga Jalan Sekata, Dusun V, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika Siyorita A. Br Silalahi terbangun sekitar pukul 03.30 WIB setelah mendengar suara pintu besi bagian depan rumah seperti sedang dibuka seseorang.

Saat memeriksa kondisi rumah, saksi mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di ruang depan rumah telah hilang.

Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, dua saksi lainnya, Toba dan Riski, datang ke rumah korban dan membantu menutup serta mengunci kembali pintu rumah.

Menerima laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Pura yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Armalis Tarigan, S.H., kemudian melakukan penangkapan terhadap IP alias Ondol.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Pura untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, keterangan sejumlah saksi serta barang bukti yang ditemukan, polisi menyebut terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian tersebut.

Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus, yakni satu buah kursi kayu, satu pasang sandal karet warna hitam merek Carvil, serta dua batang besi berukuran 8 milimeter dengan panjang sekitar 30 sentimeter.

Kapolsek Tanjung Pura AKP Donny Pance Simatupang, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut.

“Benar, personel Polsek Tanjung Pura telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura. Satu orang terduga pelaku yang merupakan residivis tiga kali telah berhasil diamankan,” ujar AKP Donny.

Menurutnya, setelah penangkapan dilakukan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kami juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya serta menelusuri rangkaian tindak pidana yang dilakukan,” tegasnya.

AKP Donny menambahkan, Polsek Tanjung Pura berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan kendaraan, terutama saat malam hingga dini hari.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan maupun rumah dalam kondisi aman sebelum beristirahat,” pungkasnya.(TP)

Posting Komentar untuk "Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Residivis Diamankan"