Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Sabu 12,18 Gram di Depan Alfamart, Dua Pria Diamankan


LANGKAT – Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat total 12,18 gram.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SZ (24) dan AN (29), yang disebut berdomisili di wilayah Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 02.15 WIB, di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di depan Toko Alfamart, Simpang Timbangan Lama, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Ipda Armalis Tarigan, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat malam, 11 September 2026.

Sekitar pukul 22.30 WIB, pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Medan–Banda Aceh, khususnya kawasan depan Alfamart Simpang Timbangan Lama.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ipda Armalis Tarigan langsung memimpin personel operasional Reskrim Polsek Tanjung Pura menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Saat berada di sekitar parkiran Alfamart, petugas melihat dua pria yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan. Keduanya diketahui menggunakan sepeda motor Honda PCX 160 warna merah dengan nomor polisi BK 5479 ANH.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut.



Sabu Ditemukan di Saku Celana

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang tersebut ditemukan di saku celana salah satu tersangka dan dibungkus menggunakan kertas tisu warna putih.

Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti tersebut memiliki berat keseluruhan sekitar 12,18 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna hitam abu-abu, satu unit sepeda motor Honda PCX 160 warna merah beserta kunci, serta satu potong celana jeans warna hitam.

Dua Tersangka Mengakui Kepemilikan

Dalam pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku sebagai Sahrizal alias Fijai (24) dan Aminnullah (29).

Menurut keterangan kepolisian, saat dilakukan interogasi, keduanya mengakui perbuatannya serta membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas merupakan milik mereka.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Pura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Ipda Armalis Tarigan menyampaikan, setelah pengamanan dan pemeriksaan awal, tersangka beserta barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda Armalis.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura.

Proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya akan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Langkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(TP)

Posting Komentar untuk "Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Sabu 12,18 Gram di Depan Alfamart, Dua Pria Diamankan"