MEDAN — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dituntut pidana 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp29,5 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Muhammad Zakiri, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026) sore.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa Saiful Abdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.
“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful Abdi selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan,” ujar JPU Muhammad Zakiri saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut Saiful Abdi membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar.
Jaksa menyebut, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Apabila harta tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Zakiri.
Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan
Dalam tuntutannya, JPU menguraikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan memberatkan hukuman terhadap Saiful Abdi.
Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29.588.291.000.
Jaksa juga menyebut Saiful Abdi dinilai telah menikmati keuntungan sebesar Rp2 miliar dari perkara tersebut.
Hal lain yang memberatkan, terdakwa disebut pernah dihukum, perbuatannya meresahkan masyarakat, serta tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
Sementara itu, satu-satunya hal yang dinilai meringankan adalah sikap terdakwa yang dinilai sopan selama mengikuti persidangan.
Didakwa Bersama Dua Terdakwa Lain
Dalam perkara ini, Saiful Abdi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra.
Berdasarkan dakwaan jaksa, rangkaian perbuatan para terdakwa dalam pengadaan papan tulis interaktif tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29.588.291.000.
Atas perbuatannya, Saiful Abdi didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sidang Pleidoi Pekan Depan
Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Dengan demikian, tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan JPU belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum menjatuhkan putusan.(TP)
Posting Komentar untuk "Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Smartboard"