Dana TKD 2026 Langkat Rp53,19 Miliar untuk 7 Kecamatan, Enam di Antaranya Tak Masuk Daftar Wilayah Terdampak Banjir


Langkat,Senin (21/09/2026) —
Pemerintah Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan terkait pemanfaatan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, khususnya kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR).

Sorotan tersebut muncul setelah terdapat daftar kegiatan TKD Tahun Anggaran 2026 pada Dinas PUTR Kabupaten Langkat dengan total nilai mencapai Rp53.199.541.010 yang tersebar di tujuh kecamatan.

Dari tujuh kecamatan tersebut, berdasarkan data wilayah terdampak banjir yang dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Langkat, terdapat enam kecamatan yang tidak tercantum dalam daftar 16 kecamatan terdampak banjir, yakni Kecamatan Bahorok, Salapian, Serapit, Kuala, Sei Bingai dan Selesai.

Sementara satu kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Binjai, tercantum dalam daftar wilayah terdampak banjir.

16 Kecamatan Terdampak Banjir

Pemerintah Kabupaten Langkat sebelumnya secara resmi menyampaikan bahwa bencana banjir melanda 16 kecamatan.

Dalam publikasi Pemkab Langkat tertanggal 2 Desember 2025, 16 kecamatan tersebut adalah Brandan Barat, Gebang, Besitang, Babalan, Pangkalan Susu, Pematang Jaya, Sei Lepan, Tanjung Pura, Padang Tualang, Sawit Seberang, Batang Serangan, Stabat, Wampu, Binjai, Hinai dan Secanggang.

Data tersebut juga diberitakan Pemkab Langkat dalam laporan penanganan banjir dan tercatat sebanyak 16 kecamatan terdampak. Disini

Pemkab Langkat kemudian menyebut dampak banjir mencakup ratusan ribu warga dan menyebabkan kerusakan terhadap sejumlah infrastruktur publik, termasuk jalan, jembatan, irigasi, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.Disini

Dengan demikian, muncul pertanyaan publik mengenai dasar penentuan lokasi kegiatan TKD 2026, terutama ketika sebagian kegiatan berada di kecamatan yang tidak tercantum dalam daftar 16 kecamatan terdampak banjir.

Berikut Daftar Kegiatan TKD 2026 yang Diperoleh Redaksi

Berdasarkan data yang diperoleh infowargalangkat.com, daftar kegiatan TKD Tahun Anggaran 2026 pada Dinas PUTR Kabupaten Langkat adalah:


1.Kecamatan Bahorok: Rp1.600.169.000
2.Kecamatan Salapian: Rp3.198.444.313
3.Kecamatan Serapit: Rp3.599.692.097
4.Kecamatan Kuala: Rp1.600.603.200
5.Kecamatan Sei Bingai: Rp4.200.588.000
6.Kecamatan Selesai: Rp7.600.017.000
7.Kecamatan Binjai: Rp31.400.027.400

Total: Rp53.199.541.010.

Dari daftar tersebut, enam kecamatan Bahorok, Salapian, Serapit, Kuala, Sei Bingai dan Selesai tidak termasuk dalam daftar 16 kecamatan yang disebut Pemkab Langkat sebagai wilayah terdampak banjir pada data penanganan bencana yang dipublikasikan sebelumnya.Disini

Bukan Semata-mata Soal Kecamatan Terdampak atau Tidak

Namun demikian, fakta bahwa suatu kecamatan tidak tercantum sebagai wilayah terdampak banjir belum otomatis berarti kegiatan TKD di wilayah tersebut melanggar aturan.

Sebab, secara hukum, TKD merupakan bagian dari hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memiliki mekanisme pengalokasian, penggunaan, penganggaran, pelaksanaan serta pertanggungjawaban tersendiri.


UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur pengelolaan Transfer ke Daerah sebagai salah satu lingkup hubungan keuangan pusat dan daerah. UU tersebut menekankan pengelolaan TKD yang berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.Disini

Selain itu, PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah menjadi salah satu aturan pelaksana UU HKPD dan mengatur tata kelola TKD, termasuk perencanaan, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pelaporan serta pemantauan dan evaluasinya.Disini

Ada Aturan Khusus TKD untuk Pascabencana

Yang menarik, pemerintah pusat juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025, yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 29 Tahun 2026.

Regulasi tersebut secara khusus mengatur kebijakan TKD Tahun Anggaran 2025 dan 2026 untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.Disini

Dalam PMK 29 Tahun 2026 terdapat pengaturan mengenai tambahan alokasi TKD bagi daerah terdampak bencana serta penggunaan dana untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi pascabencana, pemenuhan layanan dasar publik dan/atau kegiatan mendesak lainnya.Disini


Aturan tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan TKD harus dilaksanakan secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.Disini


Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan bukan sekadar "mengapa dana berada di kecamatan yang tidak terdampak banjir?", tetapi lebih jauh adalah:

•Apa jenis TKD yang digunakan?

•Apakah kegiatan tersebut bersumber dari tambahan TKD pascabencana atau jenis TKD lainnya?

•Apa dasar penentuan tujuh lokasi kegiatan?

Apakah kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana?

•Apa dokumen perencanaan dan penganggarannya?

•Apakah telah tercantum dalam RKPD, KUA-PPAS dan APBD/APBD Perubahan sesuai ketentuan?

•Apa dasar teknis Dinas PUTR menetapkan lokasi dan nilai kegiatan?

•Apakah terdapat keputusan Menteri Keuangan terkait alokasi atau penyesuaian TKD yang menjadi dasar kegiatan tersebut?

Artinya, untuk memastikan apakah tujuh paket kegiatan tersebut tepat secara hukum, perlu dilihat dokumen sumber dana dan nomenklatur kegiatan masing-masing paket, bukan hanya nama "TKD".

Pertanyaan Besar untuk Pemkab dan DPRD Langkat

Perbedaan antara daftar wilayah terdampak banjir dengan lokasi kegiatan TKD tersebut kini menimbulkan sejumlah pertanyaan publik.

Apakah keenam kecamatan tersebut memang menerima alokasi TKD yang diperuntukkan bagi pemulihan pascabencana?

Ataukah kegiatan tersebut merupakan bagian dari TKD yang penggunaannya memang tidak secara khusus dibatasi untuk wilayah terdampak banjir?

Jika memang berasal dari skema TKD pascabencana, apa hubungan setiap kegiatan dengan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat banjir?

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut bersumber dari jenis TKD yang penggunaannya lebih luas, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka dasar perencanaan, indikator kebutuhan, serta alasan pemilihan lokasi dan besaran anggaran.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui besaran anggaran, tetapi juga dapat memahami mengapa anggaran ditempatkan di lokasi tertentu dan apa manfaat langsungnya bagi masyarakat.

Redaksi Upayakan Konfirmasi kepada PUTR dan DPRD

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, infowargalangkat.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Plt. Kepala Dinas PUTR Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany, S.IP., M.SP.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, S.E.

Keduanya dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait sumber dana, nilai anggaran, dasar penentuan lokasi, dokumen perencanaan, dasar hukum serta alasan enam kecamatan tersebut masuk dalam daftar kegiatan TKD Tahun Anggaran 2026.

Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh keterangan resmi sekaligus memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Langkat dan DPRD Kabupaten Langkat untuk memberikan penjelasan atas pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Plt. Kadis PUTR Langkat Arie Ramadhany, S.IP., M.SP. dan Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin, S.E. belum memberikan tanggapan atau konfirmasi atas pertanyaan yang telah disampaikan melalui WhatsApp.

Transparansi Menjadi Kunci

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut besaran anggaran Rp53,19 miliar, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam menentukan prioritas pembangunan.

Apalagi Pemkab Langkat sebelumnya telah menyampaikan bahwa penggunaan TKD 2026 diarahkan untuk mendukung pembangunan serta mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir. Dalam rapat pembahasan TKD pada Juli 2026, Plt. Bupati Langkat juga meminta OPD mempercepat penyelesaian usulan kegiatan melalui SIPD dan menekankan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan anggaran.Disini

Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum, sumber dana, dokumen perencanaan, mekanisme penentuan lokasi, serta keterkaitan setiap kegiatan dengan tujuan TKD Tahun Anggaran 2026.

Dengan adanya penjelasan tersebut, publik dapat menilai penggunaan anggaran berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi.(TP)

Catatan redaksi: Daftar nilai kegiatan dan total Rp53.199.541.010 di atas merupakan data yang diperoleh redaksi dan belum dapat diverifikasi melalui dokumen kontrak/SPK atau dokumen penganggaran yang ditampilkan dalam sumber resmi yang ditemukan. Karena itu, angka dan status masing-masing kegiatan sebaiknya tetap dikonfirmasi kepada Dinas PUTR, BPKAD, DPRD dan dokumen APBD/SIPD terkait sebelum dijadikan kesimpulan final.

Dasar hukum utama: UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD; PP No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan TKD; PMK No. 102 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PMK No. 29 Tahun 2026; serta PMK No. 2 Tahun 2026 terkait DAU yang ditentukan penggunaannya.Disini

Posting Komentar untuk "Dana TKD 2026 Langkat Rp53,19 Miliar untuk 7 Kecamatan, Enam di Antaranya Tak Masuk Daftar Wilayah Terdampak Banjir"