Viral Isu Tilang Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Tegaskan Bukan Aturan Baru

Foto : ilustrasi ban gundul,infowargalangkat.


Langkat,Jum'at (24/07/2026) – Media sosial belakangan ini diramaikan dengan beredarnya informasi yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Narasi tersebut bahkan diklaim sebagai kebijakan baru yang diberlakukan oleh Polri.

Salah satu unggahan di media sosial menyebutkan, "Resmi! Polri Berlakukan Denda Rp250 Ribu dan Ancaman Kurungan 1 Bulan Bagi Pengendara Dengan Ban Motor Gundul." Unggahan serupa kemudian menyebar luas dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.

"Informasi tersebut hoaks," tegas Wibowo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/7/2026).

Menurut Wibowo, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Ia menjelaskan, Pasal 48 ayat (1) mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban kendaraan.


Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.


Wibowo menekankan bahwa aturan tersebut bukan dibuat khusus untuk ban gundul dan bukan kebijakan baru yang baru diterapkan Polri.


"Ban gundul memang termasuk kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan. Namun aturan ini sudah berlaku sejak lama, bukan aturan baru," ujarnya.


Ia juga mengingatkan bahwa ancaman pidana maupun denda tersebut merupakan batas maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang, sehingga bukan berarti setiap pelanggar otomatis dikenai denda sebesar Rp250 ribu.


Selain itu, Wibowo mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 juga mengatur kondisi ban kendaraan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter agar kendaraan tetap memenuhi standar keselamatan dan laik jalan.

Polda Metro Jaya: Informasi yang Beredar Tidak Benar

Senada dengan Kakorlantas, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin juga memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan denda baru bagi pengguna ban gundul merupakan hoaks.


"Hoaks," kata Komarudin saat dikonfirmasi media di Jakarta.


Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa sumber resmi serta selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkannya.

Menurutnya, yang lebih penting adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan demi keselamatan bersama.

"Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa. Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan," ujarnya.

Kesimpulan

Ketentuan mengenai sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan ban yang sudah gundul, memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Namun, informasi yang menyebut Polri baru saja memberlakukan aturan tersebut adalah keliru. Aturan itu telah berlaku sejak tahun 2009 dan bukan kebijakan baru.

Penggunaan ban yang masih layak pakai sangat penting untuk menjaga daya cengkeram kendaraan serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kondisi kendaraannya sebelum berkendara dan lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Pastikan setiap informasi berasal dari sumber resmi dan terpercaya sebelum membagikannya kepada orang lain.(TP)

Posting Komentar untuk "Viral Isu Tilang Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Tegaskan Bukan Aturan Baru"