Langkat,P.Tualang,Selasa (14/07/2026) – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial RS (39), warga Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Ia nekat menganiaya dan diduga mencoba melecehkan seorang anak perempuan berusia 13 tahun (sebut saja Mawar) pada Selasa (7/7/2026) malam.
Kini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat ditangkap oleh warga yang geram dengan aksinya.
Kronologi Kejadian: Korban Diancam Pakai Kayu Broti
Menurut penuturan abang korban, peristiwa memilukan itu terjadi saat korban hanya berdua bersama adik bungsunya di rumah. Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah dengan membawa sebatang kayu broti.
"Dia masuk ke rumah sambil membawa kayu broti, mengancam adik saya, dan berupaya melakukan pelecehan seksual. Adik saya melawan, lalu lari keluar rumah, tetapi di depan rumah kembali dianiaya," ujar abang korban saat memberikan keterangan pada Rabu (8/7/2026) sore.
Korban yang ketakutan berteriak histeris meminta pertolongan hingga didengar oleh adiknya. Melihat situasi yang tidak kondusif, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Tak hanya menganiaya, RS juga diduga mengondol telepon genggam (handphone) milik korban.
Ditangkap Warga di Gebang
Pasca-kejadian, pihak keluarga bersama warga sekitar sempat melakukan pencarian di sekitar desa namun kehilangan jejak pelaku. Titik terang muncul saat warga mendapatkan informasi adanya seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diamankan di Dusun Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang.
"Setelah mendapat kabar itu, kami langsung menghubungi Polsek Gebang. Tidak lama kemudian polisi datang dan mengamankan pelaku," lanjut abang korban.
Saat diinterogasi oleh warga sebelum diserahkan ke polisi, RS akhirnya mengakui semua perbuatannya yang telah menganiaya dan berniat melecehkan korban. Pihak keluarga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum perlindungan anak yang berlaku.
Respons Unit PPA Polres Langkat Terkesan Minim Tanggapan
Kasus ini kini telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat. Namun, pihak kepolisian terkesan masih tertutup saat dikonfirmasi oleh awak media.
Salah seorang personel Unit PPA Polres Langkat bernama Diva, enggan memberikan keterangan rinci dan mengarahkan media untuk langsung menghubungi atasannya.
"Pak itu koordinasi ke kanit saya aja ya," ketus Diva.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak Unit PPA belum memberikan kejelasan terkait alasan mengapa Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) belum diberikan kepada pihak keluarga korban selaku pelapor.
Pelaku Ternyata Residivis yang Sempat Disanksi Hukum Adat
Berdasarkan penelusuran informasi dari warga setempat, rekam jejak RS ternyata kerap meresahkan masyarakat di Desa Besilam. Sebelum melakukan aksi dugaan pelecehan ini, RS diketahui baru saja tertangkap basah melakukan aksi pencurian.
Pada 17 Juni 2026 lalu, RS bersama seorang rekannya sempat membuat surat pernyataan tertulis di hadapan warga, Sekretariat Tuan Guru, dan Sekretaris Desa Besilam. Dalam surat tersebut, ia mengakui telah mencuri hewan ternak milik warga di Dusun III Jawa Babussalam, Desa Besilam.
Akibat perbuatannya, RS sebenarnya sedang menjalani sanksi sosial berupa pengasingan atau pengusiran dari wilayah adat selama 6 (enam) bulan.
Sanksi tersebut tertuang dalam keputusan Majelis Perangkat Pedoman Dasar dan Peraturan Babusalam, Tuan Guru Babusalam Mursyid, serta Nazir Tanah Wakaf Ketuanan-Guruan Babusalam, yang ditetapkan oleh Tuan Guru, Syeikh Dr. H. Zikmal Fuad, MA, pada 18 Juni 2026. Namun, belum selesai masa sanksi adat tersebut berjalan, RS justru kembali berulah dan melakukan tindakan kriminal yang lebih berat.(TP)
Posting Komentar untuk "Tega Aniaya dan Diduga Lecehkan Bocah 13 Tahun, Pria di Langkat Diboyong Warga Ke Polres Langkat"