Langkat,Senin,(13/07/2026) – Persidangan dugaan korupsi pengadaan 312 unit smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungkap sejumlah keterangan yang menjadi perhatian publik. Dalam sidang tersebut, saksi Baron menyampaikan adanya aliran dana kepada beberapa pihak, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat, Iskandar Syah.
Sidang menghadirkan tiga terdakwa, yakni Saiful Abdi, Supriadi, dan Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.
Di hadapan majelis hakim, Baron mengaku menyerahkan uang secara bertahap kepada Saiful Abdi. Menurut keterangannya, penyerahan awal sebesar Rp500 juta dilakukan sebagai commitment fee atas arahan Budi Pranoto. Baron kemudian menyebut adanya permintaan tambahan hingga total uang yang diklaim telah diserahkan kepada Saiful mencapai Rp2,5 miliar. Jum'at,(10/07/2026).
Tak hanya itu, Baron juga memberikan keterangan mengenai Iskandar Syah. Dalam persidangan, ia mengaku pernah menyerahkan uang kepada Kepala BPKAD Langkat tersebut dengan nilai mencapai Rp2 miliar. Keterangan itu menjadi sorotan karena berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya yang mencatat nilai Rp1 miliar.
Selain mengaku menyerahkan dana kepada Saiful dan Iskandar Syah, Baron juga menerangkan bahwa dirinya menerima sekitar Rp6 miliar dari Budi Pranoto, termasuk komisi Rp800 juta, yang menurut keterangannya kemudian disalurkan kepada sejumlah pihak.
Namun, seluruh keterangan Baron langsung dibantah oleh terdakwa Saiful Abdi. Di hadapan majelis hakim, Saiful menegaskan bahwa seluruh pernyataan saksi tidak benar. Ia beralasan, pada periode yang disebutkan saksi, dirinya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat sehingga mempertanyakan kemungkinan dirinya bertemu maupun menerima uang sebagaimana yang disampaikan Baron.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini mendakwa ketiga terdakwa melakukan penyimpangan dalam proyek pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,58 miliar. Jaksa juga mendalilkan bahwa pengadaan tersebut diarahkan kepada penyedia tertentu serta terdapat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang dan penggelembungan harga.
Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai dugaan penyerahan uang kepada Iskandar Syah masih merupakan kesaksian yang disampaikan di persidangan dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Sementara itu, Saiful Abdi secara tegas membantah seluruh kesaksian Baron.
Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.(TP)
Posting Komentar untuk "Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Saksi Sebut Penyerahan Uang ke Kepala BPKAD,Eks Kepala P&P Langkat,Saiful Abdi Bantah Seluruh Tuduhan"