Geger! Ajudan Pimpinan KPK Berstatus Anggota Polri Jadi Tersangka, Diduga Peras Bupati Pemalang dalam OTT

Foto : dok,istimewa.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Polri yang diperbantukan di lingkungan KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka dalam perkara yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Penetapan tersangka terhadap personel yang bertugas sebagai staf administrasi sekaligus ajudan pimpinan KPK tersebut menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah upaya lembaga antirasuah mengusut dugaan praktik korupsi di Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan hasil penyidikan, Setya Budi Dias diduga bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Sementara itu, penyidik KPK juga menduga Anom melakukan pemerasan terhadap sejumlah bawahannya dan pihak swasta dengan bantuan orang kepercayaannya, Mohamad Haris.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Setya Budi Dias merupakan anggota Polri yang diperbantukan untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).

Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun, termasuk terhadap pegawai maupun personel yang bertugas di lingkungan internal lembaga.

"Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila melibatkan pegawai KPK," tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi Suprianto. Keempatnya telah ditahan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Operasi Tangkap Tangan tersebut dilakukan secara serentak di wilayah Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Sebanyak 21 orang diamankan dalam operasi tersebut, sementara 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Salah satu pihak yang turut diperiksa adalah istri Bupati Pemalang, Noor Faizah Maenofie, yang berstatus sebagai terperiksa.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Penyidik turut menyegel sejumlah lokasi strategis, termasuk ruang kerja Bupati Pemalang, sebagai bagian dari proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyeret seorang kepala daerah, tetapi juga personel yang bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat, dengan tetap mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(TP)

Posting Komentar untuk "Geger! Ajudan Pimpinan KPK Berstatus Anggota Polri Jadi Tersangka, Diduga Peras Bupati Pemalang dalam OTT"