Foto : dok,istimewa.
Medan,Rabu (22/07/2026) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan seorang oknum pengacara berinisial DT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pesangon milik sejumlah mantan karyawan PT Torganda.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan para mantan karyawan PT Torganda ke Polda Sumut. Para korban menduga hak pesangon mereka tidak diserahkan secara utuh setelah proses penyelesaian sengketa hubungan industrial.
Kuasa hukum para korban, Rustam Efendi Pandiangan, mengatakan penetapan tersangka diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/1696/VII/Res.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 14 Juli 2026. Laporan polisi tersebut sebelumnya telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/263/II/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 14 Februari 2026.
"Dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang kami ajukan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Rustam.
Menurutnya, perkara bermula ketika sejumlah mantan karyawan PT Torganda yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) memberikan kuasa kepada DT untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
Perjuangan hukum tersebut kemudian berlanjut hingga hak para mantan karyawan diakomodasi sebagai tagihan kreditur preferen berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor: 45/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2023/PN Niaga Medan yang diputus pada 29 Februari 2024.
Rustam menjelaskan, berdasarkan pelaksanaan putusan tersebut pada 26 April 2024, PT Torganda telah menyerahkan pembayaran pesangon secara tunai melalui DT di Kantor PT Torganda, Jalan Abdullah Lubis, Medan.
Adapun nilai pesangon yang dibayarkan perusahaan antara lain:
•Indahwati Telaumbanua (ahli waris Meniati Gea) sebesar Rp634.381.881.
•Damawati Laia (ahli waris Jasmadi Laia dan Renawati Telaumbanua) sebesar Rp972.455.154.
•Medila Zai sebesar Rp380.652.591.
Namun, menurut para korban, uang yang mereka terima jauh lebih kecil dari nilai yang tercantum dalam putusan. Indahwati mengaku hanya menerima Rp74,5 juta, Damawati Rp149 juta, sedangkan Medila Zai hanya menerima Rp70 juta dari DT.
Para korban baru mengetahui adanya dugaan selisih pembayaran tersebut pada Desember 2025 setelah mengetahui mantan karyawan lainnya menerima pesangon secara penuh sesuai putusan pengadilan. Mereka kemudian mendatangi pihak PT Torganda untuk memastikan besaran hak yang sebenarnya.
Rustam menduga terdapat modus dengan tidak memberikan informasi secara terbuka mengenai nilai pesangon yang seharusnya diterima para korban, serta tidak melibatkan mereka secara langsung saat proses pembayaran dilakukan oleh perusahaan.
"Kami berharap setelah penetapan tersangka ini, penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar dapat segera disidangkan. Kami juga akan menghadirkan korban-korban lain yang diduga mengalami kerugian akibat perbuatan tersangka untuk memberikan kesaksian di persidangan," ujarnya.
Rustam turut mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, termasuk Kapolda Sumatera Utara dan Direktur Reserse Kriminal Umum, yang dinilai telah serius menangani perkara tersebut.
Menurutnya, penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DT terkait penetapan status tersangka tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(TP)
Posting Komentar untuk "Ditreskrimum Polda Sumut Tetapkan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Pesangon Eks Karyawan PT Torganda"