Foto : Ilustrasi Visualisasi artistik yang dibuat menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Secara logika pemerintahan, jawabannya tentu tidak sesederhana itu.
Berstatus Terdakwa
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan yang telah dipublikasikan media, yang sudah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 adalah:**
• Saiful Abdi
• Supriadi
• Budi Pranoto Seputra
Ketiganya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Smartboard tersebut. klick link
Siapa yang sudah menjadi saksi?
Dari pemberitaan persidangan yang telah berlangsung hingga pertengahan Juni 2026, saksi yang telah disebut secara terbuka antara lain:
• Togar Matondang, yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi. klick link
• Sejumlah kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Langkat yang menerima atau terkait program Smartboard juga telah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. klick link
Berdasarkan pemberitaan persidangan yang terpublikasi beberapa hari terakhir, ya, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Langkat Robert Hendra Ginting telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan pada sidang 19 Juni 2026. Dalam sidang tersebut, ia memberikan keterangan terkait proses verifikasi dokumen dan pencairan pembayaran pengadaan Smartboard. klick link
Sementara untuk Kepala BPKAD Langkat M. Iskandarsyah, dari informasi yang saya temukan saat ini, belum ada pemberitaan yang menyebut ia telah hadir sebagai saksi di persidangan terbuka. Namun namanya memang muncul dalam keterangan saksi di persidangan dan disebut dalam beberapa kesaksian yang dibacakan di muka sidang. klick link
Masyarakat perlu memahami bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, sebuah kegiatan bernilai puluhan miliar rupiah melewati banyak tahapan birokrasi. Ada proses perencanaan, penganggaran, pembahasan APBD, pelaksanaan pengadaan, hingga pengawasan. Artinya, ada banyak pihak yang mengetahui keberadaan program tersebut meskipun belum tentu memiliki tanggung jawab pidana.
Tahap Pertama: Dari Mana Ide Smartboard Berasal?
Pertanyaan paling mendasar adalah siapa yang pertama kali mengusulkan program Smartboard.
Dalam birokrasi, sebuah program biasanya muncul dari usulan kebutuhan yang kemudian masuk ke dokumen perencanaan perangkat daerah. Publik tentu berhak mengetahui apakah program ini benar-benar lahir dari kebutuhan sekolah atau justru merupakan kebijakan yang datang dari atas ke bawah.
Jika memang kebutuhan sekolah, maka seharusnya tersedia dokumen kajian kebutuhan, data kondisi sekolah, dan alasan mengapa Smartboard dianggap lebih prioritas dibanding kebutuhan pendidikan lainnya.
Tahap Kedua: Siapa yang Menyusun Anggaran?
Setelah sebuah program direncanakan, anggaran tidak serta-merta muncul begitu saja dalam APBD.
Ada tim yang menyusun dokumen anggaran, menghitung kebutuhan biaya, menentukan spesifikasi, dan memperkirakan nilai pengadaan. Dalam proses ini biasanya melibatkan unsur teknis dan perencanaan di perangkat daerah.
Masyarakat tentu bertanya, bagaimana angka Rp29,5 miliar itu bisa terbentuk? Apakah berdasarkan survei harga pasar yang memadai? Apakah sudah dilakukan perbandingan dengan daerah lain?
Tahap Ketiga: Pembahasan APBD
Anggaran daerah tidak bisa digunakan tanpa persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Karena itu, secara logika, program Smartboard tentu melewati proses pembahasan dalam mekanisme APBD. Pada tahap ini muncul pertanyaan publik:
•Apakah ada pembahasan mendalam mengenai urgensi program?
•Apakah ada kritik atau catatan saat pembahasan berlangsung?
•Bagaimana argumentasi yang digunakan hingga program tersebut mendapatkan persetujuan anggaran?
Pertanyaan ini bukan untuk menuduh siapa pun, melainkan untuk memahami bagaimana sebuah program bernilai besar memperoleh legitimasi anggaran.
Tahap Keempat: Pelaksanaan Pengadaan
Setelah anggaran tersedia, proses pengadaan melibatkan berbagai unsur sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam setiap pengadaan biasanya terdapat pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan atau pokja, penyedia barang, tim penerima hasil pekerjaan, serta berbagai dokumen administrasi yang harus dipenuhi.
Karena itu, masyarakat menilai penting untuk melihat keseluruhan rantai proses, bukan hanya hasil akhirnya.
Tahap Kelima: Pengawasan
Yang sering luput dari perhatian publik adalah aspek pengawasan.
Program bernilai puluhan miliar rupiah semestinya mendapatkan pengawasan berlapis, baik secara internal maupun eksternal. Jika kemudian muncul persoalan hukum, masyarakat wajar bertanya sejauh mana fungsi pengawasan berjalan saat program tersebut dilaksanakan.
Mengapa Publik Terus Bertanya?
Pertanyaan publik bukan semata-mata soal siapa yang salah dan siapa yang benar. Masyarakat ingin memahami bagaimana sebuah proyek pendidikan bernilai Rp29,5 miliar bisa berjalan hingga akhirnya menjadi perkara hukum.
Dalam pandangan masyarakat, kasus Smartboard tidak hanya menyangkut tiga terdakwa yang kini menjalani proses hukum. Kasus ini juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan di lingkungan pemerintahan daerah.
Namun penting ditegaskan bahwa orang yang mengetahui, menghadiri rapat, menandatangani dokumen administratif, atau terlibat dalam proses pemerintahan tidak otomatis melakukan pelanggaran hukum. Penentuan adanya kesalahan pidana adalah kewenangan penyidik, jaksa, dan hakim berdasarkan alat bukti yang sah.
Transparansi Adalah Jawaban
Semakin terbuka dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek kepada publik, semakin kecil ruang bagi spekulasi dan kecurigaan.
Pada akhirnya, masyarakat Langkat tidak hanya ingin mengetahui siapa yang duduk di kursi terdakwa hari ini. Yang lebih penting adalah memahami bagaimana sistem pemerintahan bekerja sehingga proyek bernilai Rp29,5 miliar tersebut bisa lahir, disetujui, dan dilaksanakan menggunakan uang rakyat.
Karena kasus Smartboard bukan hanya tentang satu proyek. Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah.
Catatan Redaksi :
Artikel ini disusun berdasarkan fakta persidangan, dokumen yang telah dipublikasikan, serta berbagai informasi yang berkembang di ruang publik terkait pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp29,5 miliar.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam proses persidangan, rapat, perencanaan, penganggaran, pembahasan APBD, pelaksanaan kegiatan, maupun pencairan anggaran tidak serta-merta dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum. Penentuan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Opini dan analisis yang dimuat bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran daerah. Mengingat nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah dan menggunakan uang rakyat, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana sebuah program direncanakan, dibahas, disetujui, dilaksanakan, hingga diawasi.
Redaksi mendukung penuh asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab, hak koreksi, serta klarifikasi kepada seluruh pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan dan opini yang dipublikasikan.
Pada akhirnya, pertanyaan publik bukan hanya tentang siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga bagaimana sistem pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan secara transparan, efektif, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat serta dunia pendidikan.
Sebab dalam setiap proyek bernilai puluhan miliar rupiah, yang dicari masyarakat bukan sekadar siapa yang duduk di kursi terdakwa hari ini, melainkan siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, dan siapa yang selama ini memilih diam.(TP)
Posting Komentar untuk "Smartboard Rp29,5 Miliar di Langkat, Benarkah Hanya Tiga Orang yang Tahu?"