Sekda Langkat Sebut Pengadaan Smartboard Merupakan Arahan Pj Bupati, Terungkap di Sidang Korupsi Tipikor Medan

foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril Dalam Persidangan,(dok,istimewa).


Medan – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (29/6/2026), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril, menyampaikan bahwa realisasi pengadaan Smartboard merupakan arahan dari Penjabat (Pj) Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy.


Keterangan tersebut disampaikan Amril saat dihadirkan sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang. Ia menjelaskan bahwa jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memahami arahan tersebut sebagai instruksi pimpinan yang harus dijalankan.

"Sebagai bawahan kami memahaminya sebagai instruksi pimpinan, Yang Mulia," ujar Amril saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Pernyataan itu muncul ketika terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, mempertanyakan apakah dalam rapat-rapat OPD pernah disampaikan bahwa pengadaan Smartboard harus direalisasikan.

Selain itu, Amril mengaku tidak mengetahui adanya hubungan antara Bahrun Walidin alias Baron dengan Pj Bupati Langkat. Padahal, menurut tim penasihat hukum terdakwa, Baron kerap terlihat berada di rumah dinas bupati dan disebut ikut dalam pembahasan pengadaan Smartboard meskipun tidak memiliki jabatan sebagai pejabat maupun staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Baron. Penolakan tersebut dilakukan karena Baron telah dua kali mangkir dari panggilan sidang.

"Kalau saudara tidak mampu menghadirkan saksi Baron, kami anggap keterangannya tidak diperlukan di persidangan," tegas Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang.

Sidang turut menghadirkan saksi Yuliana Christantie dari PT Galva Technologies. Dalam keterangannya, ia menjelaskan proses pengadaan sebanyak 312 unit Smartboard yang dilakukan oleh PT Bismacindo Perkasa.

Keterangan para saksi juga memunculkan pembahasan mengenai dugaan selisih harga dalam pengadaan tersebut, termasuk perhitungan kerugian negara yang didalilkan jaksa mencapai Rp29,5 miliar.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada agenda sidang berikutnya.(TP)

Posting Komentar untuk "Sekda Langkat Sebut Pengadaan Smartboard Merupakan Arahan Pj Bupati, Terungkap di Sidang Korupsi Tipikor Medan"