Polrestabes Medan Gerebek 8 Gudang Berisi 136 Kendaraan Diduga Curian, 2 Pelaku Diringkus


Medan - Polrestabes Medan menggerebek delapan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan kendaraan curian di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Lubis mengatakan lokasi gudang itu ada di Pasar 8 Tembung, Jalan Medan-Batangkuis, dan Jalan Sidomulyo.

Pihaknya telah mengamankan 136 kendaraan dari gudang-gudang tersebut, terdiri dari satu mobil dan selebihnya sepeda motor. Selain itu, dua pria yang merupakan kakak beradik juga ditangkap.

"Gudang ini dijadikan tempat transaksi jual beli kendaraan," kata Adrian dalam konferensi pers di Polrestabes Medan pada Sabtu (30/5/2026).

Ia mengatakan, pelaku biasanya menjual kendaraan di marketplace Facebook.

Untuk pengiriman kendaraan di daerah yang dekat, pelaku memakai metode Cash On Delivery (COD). "Kalau di luar kota, dia pakai transportasi bus. Yang kita dalami, pengirimannya ada yang ke Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Asahan, hingga Aceh," ungkapnya.

Dua Pelaku Kelola 5 Gudang

Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Bimo Setiadi menambahkan, dua pelaku tersebut mengelola lima gudang sementara pengelola tiga gudang lainnya lagi masih didalami.

"Tapi mereka ini satu jaringan. Untuk dua pelaku abang adik, inisialnya M (32) dan D (28)," ucap Bimo. 

"Jadi mereka menjual tanpa surat yang lengkap. Pendapatannya, dalam sehari bisa menjual lima motor, bisa 40 juta lah per hari," sambungnya.

Dia menuturkan, pelaku menyewa rumah untuk dijadikan gudang dan sudah beroperasi sekitar dua tahun. Kini, petugas masih memburu para pelaku lainnya.(TP)


Posting Komentar untuk "Polrestabes Medan Gerebek 8 Gudang Berisi 136 Kendaraan Diduga Curian, 2 Pelaku Diringkus"