Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Belum Jadi Bersaksi dalam Sidang Korupsi Smartboard, Persidangan Ditunda

HADIR: Kadinkes Sumut, Faisal Hasrimy hadir ke Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus pengadaan Smartboard Langkat, Jumat (26/6/2026). (Dok:Istimewa).

Medan – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, M. Faisal Hasrimy, belum sempat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/6/2026), ditunda setelah agenda pemeriksaan saksi berlangsung hingga sore hari.

Penundaan dilakukan majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang usai memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat, Iskandarsyah, sebagai saksi. Karena keterbatasan waktu, pemeriksaan terhadap Faisal Hasrimy belum dapat dilaksanakan dan dijadwalkan kembali pada sidang berikutnya.

Faisal Hasrimy yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara tampak hadir di pengadilan mengenakan kemeja berwarna silver, celana hitam, serta masker hitam.

"Hari ini dipanggil sebagai saksi, tetapi belum jadi memberikan keterangan karena antrean pemeriksaan saksi masih berlangsung," ujar Faisal kepada wartawan.

Saat ditanya mengenai jadwal pemeriksaan selanjutnya, ia mengaku masih menunggu penetapan dari majelis hakim.

"Kita menunggu. Jika dijadwalkan Senin (29/6/2026), saya akan hadir. Saya tetap taat dan patuh terhadap proses hukum," katanya.

Faisal juga memilih belum memberikan tanggapan terkait munculnya namanya dalam fakta persidangan. Menurutnya, seluruh penjelasan akan disampaikan saat memberikan kesaksian di bawah sumpah.

"Nanti saja hari Senin akan saya sampaikan sebagai saksi," ucapnya singkat.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB sebelum akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (29/6/2026).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif. Selain Saiful, dua terdakwa lainnya yakni Kasi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Langkat, Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa menyebutkan, nilai anggaran pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp49.916.000.000. Dari proyek tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp29.588.291.000.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perlu diketahui, pada saat proyek pengadaan smartboard tersebut dilaksanakan, M. Faisal Hasrimy menjabat sebagai Penjabat Bupati Langkat periode 2024–2025.

Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, nama Faisal beberapa kali disebut oleh saksi yang dihadirkan jaksa. Beberapa saksi mengaku adanya arahan terkait pelaksanaan proyek pengadaan smartboard dan menyebut nama Faisal dalam keterangannya di persidangan.

Namun demikian, seluruh keterangan para saksi tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya. Hingga saat ini, Faisal Hasrimy belum memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan dan belum berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Posting Komentar untuk "Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Belum Jadi Bersaksi dalam Sidang Korupsi Smartboard, Persidangan Ditunda"