MEDAN,Sabtu (13/06/2026) – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard Kabupaten Langkat kembali menghadirkan fakta-fakta menarik. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut, menyatakan keraguannya terhadap keaslian tanda tangan yang tercantum dalam surat undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) Smartboard yang digunakan sebagai bagian dari alat bukti di persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Saiful Abdi kepada awak media usai mengikuti sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (12/6/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi menghadirkan Kepala SMP Negeri 1 Hinai, Togar Matondang, sebagai saksi. Dalam persidangan, majelis hakim meminta saksi menunjukkan fotokopi surat undangan bimtek yang disebut memuat tanda tangan Saiful Abdi saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Menanggapi kemiripan tanda tangan yang diperlihatkan dalam dokumen tersebut, Saiful Abdi mengaku tetap berpegang pada keyakinannya bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat undangan kegiatan Bimtek Smartboard dimaksud.
“Saya tetap berpegang pada ingatan saya bahwa saya tidak pernah menandatangani surat undangan itu,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Saiful juga mengaku memilih tidak memberikan penjelasan panjang saat sidang berlangsung karena khawatir dianggap keluar dari pokok pertanyaan yang diajukan majelis hakim. Sementara itu, melalui tim penasihat hukumnya, ia menyatakan akan menyampaikan penjelasan lebih rinci dalam agenda persidangan berikutnya.
Dalam sidang yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat turut menghadirkan tujuh saksi lainnya. Salah satunya adalah Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting, yang mengaku tidak memahami proses pengadaan Smartboard dan tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaannya.
Enam kepala sekolah dasar yang juga diperiksa sebagai saksi menerangkan bahwa perangkat Smartboard diterima langsung dari pihak Dinas Pendidikan melalui bagian Sarana dan Prasarana. Mereka mengaku tidak pernah mengajukan proposal maupun permohonan pengadaan perangkat tersebut.
Saat dicecar tim penasihat hukum terdakwa, para kepala sekolah juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan Saiful Abdi terkait proses pengadaan Smartboard.
Majelis hakim kemudian menanyakan manfaat perangkat tersebut bagi sekolah. Para saksi menjelaskan bahwa Smartboard memang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan belajar mengajar dan hingga saat ini masih digunakan oleh sekolah masing-masing.
Tim Kuasa Hukum Soroti Dokumen dan Laporkan ke Polda Sumut
Usai persidangan, tim penasihat hukum Saiful Abdi yang terdiri dari Jonson David Sibarani dan Togar Lubis menyoroti sejumlah keterangan saksi yang menurut mereka masih perlu diuji lebih lanjut melalui agenda pemeriksaan berikutnya.
Jonson David Sibarani mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dokumen yang menunjukkan jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024 dipegang oleh terdakwa lain, yakni Supriadi.
Menurutnya, dokumen tersebut turut menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada Polda Sumatera Utara terkait dugaan penggunaan tanda tangan yang dianggap tidak identik dengan milik Saiful Abdi.
“Kami mempertanyakan adanya sejumlah dokumen yang mencantumkan identitas Supriadi apabila benar klien kami disebut bertindak sebagai PPK dalam proyek tersebut,” kata Jonson.
Sementara itu, Togar Lubis menyampaikan bahwa pada saat proses pengadaan berlangsung, kliennya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Karena itu, menurutnya, Saiful Abdi menolak terlibat dalam proses pengadaan Smartboard Tahun 2023.
Ia juga mengungkap adanya sejumlah dokumen yang ditandatangani kliennya pada dini hari setelah diminta oleh beberapa pihak. Fakta tersebut, menurutnya, perlu didalami lebih lanjut dalam proses persidangan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara yang sedang diperiksa.
Dalam perkara ini, Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Smartboard Kabupaten Langkat dengan nilai anggaran mencapai Rp29,5 miliar.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan proyek pengadaan Smartboard tersebut.(TP)
Posting Komentar untuk "Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat pada Undangan Bimtek Smartboard Dipertanyakan di Persidangan"