Medan – Bupati Langkat, Syah Afandin, menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan Pos Bantuan Hukum (PosBankum) yang kini telah hadir hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran layanan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Komitmen tersebut disampaikan Syah Afandin saat menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).
Program PosBankum merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Melalui program ini, warga tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan konsultasi maupun pendampingan hukum.
Di Sumatera Utara, tercatat sebanyak 6.110 PosBankum telah terbentuk dan beroperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 277 PosBankum berada di Kabupaten Langkat dan tersebar di seluruh desa serta kelurahan. Keberadaan pos bantuan hukum ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara lebih cepat dan efektif.
PosBankum memiliki empat fungsi utama, yakni memberikan konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum serta advokasi, memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian di luar pengadilan, serta memberikan rujukan kepada advokat apabila diperlukan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menyampaikan bahwa program PosBankum sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam memperkuat pelayanan publik di bidang hukum.
Menurut Bobby, masyarakat kini tidak perlu lagi menghadapi kendala jarak untuk memperoleh layanan hukum karena PosBankum telah hadir di desa dan kelurahan masing-masing. Ia juga mengungkapkan bahwa pembentukan PosBankum di Sumatera Utara telah mencapai 100 persen dan diharapkan mampu menjadi sarana penyelesaian berbagai persoalan hukum sejak dari tingkat desa.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum merupakan implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Supratman mengatakan pemerintah akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan PosBankum melalui sistem digital yang terintegrasi dengan Kementerian Hukum. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau jumlah perkara yang masuk, proses penanganannya, hingga perkara yang membutuhkan pendampingan bantuan hukum lebih lanjut.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar calon advokat diwajibkan menjalani masa magang di PosBankum yang berada di desa dan kelurahan. Langkah tersebut dinilai penting agar para calon advokat memahami secara langsung kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum di tingkat akar rumput.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Langkat Syah Afandin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat siap mendukung penuh keberadaan PosBankum di seluruh wilayahnya. Ia menilai program tersebut menjadi solusi nyata dalam memberikan akses keadilan yang setara bagi seluruh masyarakat.
“Ini merupakan solusi dan langkah awal yang sangat baik bagi masyarakat Kabupaten Langkat. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, masyarakat dapat memperoleh hak yang sama dan mendapatkan akses terhadap keadilan hukum yang berkeadilan,” tegas Syah Afandin.
Menurutnya, keberadaan 277 PosBankum di Kabupaten Langkat harus dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sebagai sarana konsultasi, pendampingan, serta penyelesaian persoalan hukum secara cepat dan efektif. Pemerintah Kabupaten Langkat juga berkomitmen untuk terus mendukung keberlangsungan program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan hingga ke pelosok desa dan kelurahan.
Kehadiran PosBankum menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Dengan akses yang semakin mudah dan merata, diharapkan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan desa dan kelurahan.(TP)
Posting Komentar untuk "Bupati Syah Afandin Dukung Penuh Pos Bantuan Hukum hingga ke Desa, 277 PosBankum Siap Layani Masyarakat Langkat"