foto : istimewa.
Langkat – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat bruto 53 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Proklamasi, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Operasi penangkapan tersebut berlangsung di bawah arahan dan pengendalian Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H. Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan teknik penyamaran (undercover buy), petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Bobby Nasution (30), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik yang dilakban berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik asoy warna merah, satu kemasan makanan ringan kosong, serta satu lembar tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, Bobby beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson Situmorang, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sat Res Narkoba yang terus menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.
Menurut Kapolres, pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama Polri karena narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.
“Polres Langkat berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau langsung menghubungi kantor kepolisian terdekat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab guna mewujudkan Kabupaten Langkat yang aman, kondusif, serta bersih dari peredaran narkoba.(TP)
Catatan Berita : Berita ini juga sudah tayang di klick link
Posting Komentar untuk "Akhirnya Bobby Nasution Ditangkap, Sat Res Narkoba Polres Langkat Sita Sabu 53 Gram"