Deli Serdang, 2 Mei 2026 - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan memberhentikan enam pegawai dalam momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Sabtu (2/5).
Pengumuman pemberhentian tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Eddy Yusuf.
Adapun enam ASN yang diberhentikan yakni Dani Muliyanto dari Dinas Kesehatan, Raja Purba dari Kantor Camat Galang, Jimmy Togatorup dan Ramadan Nasution dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jonperson Depari dari Trantib Kecamatan Namorambe, serta Raja Irwansyah Siregar dari Dinas Perhubungan.
Eddy Yusuf menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut merupakan bentuk sanksi tegas atas pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh para ASN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keenam ASN ini diberhentikan karena terbukti melanggar aturan disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eddy, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menegakkan disiplin serta meningkatkan kualitas kinerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurutnya, penegakan disiplin merupakan hal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Selain itu, BKPSDM Deli Serdang juga terus melakukan pemantauan terhadap tingkat kehadiran ASN sebagai salah satu indikator utama dalam evaluasi kinerja.
Momentum Hardiknas 2026 ini diharapkan tidak hanya menjadi peringatan seremonial, tetapi juga menjadi refleksi bagi seluruh ASN untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.(TP)

Posting Komentar untuk "Enam ASN di Deli Serdang Diberhentikan Saat Peringatan Hardiknas 2026"