Langkat, Tanjung Pura, Selasa (19/05/2026) – Seorang warga bernama Kiki Aulia Hasibuan mengaku kecewa setelah diduga menjadi korban penipuan berkedok pemasangan listrik subsidi yang melibatkan seorang pria bernama Saiful, yang disebut-sebut sebagai petugas PLN di wilayah Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kepada media, Kiki Aulia Hasibuan mengungkapkan bahwa dirinya awalnya dijanjikan akan dibantu untuk memasukkan listrik subsidi ke rumahnya. Dalam proses tersebut, Saiful disebut meminta uang sebesar Rp1.100.000 dengan alasan sebagai uang tanda jadi atau DP.
“Pada tanggal 3 lalu saya diminta uang sebesar Rp1,1 juta. Katanya untuk tanda jadi pemasangan listrik subsidi dan dijanjikan akan masuk pada tanggal 18 Mei 2026,” ungkap Kiki dengan nada kecewa. Selasa,(19/05/26).
Namun hingga waktu yang dijanjikan tiba, sambungan listrik subsidi yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Merasa curiga dan kecewa, Kiki kemudian mencoba menemui Saiful untuk meminta penjelasan terkait kepastian pemasangan tersebut.
Menurut pengakuan Kiki, saat ditemui, Saiful justru menyampaikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan. Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak profesional dan berpotensi merugikan masyarakat kecil yang berharap mendapatkan akses listrik subsidi.
“Kami berharap jangan ada lagi masyarakat yang menjadi korban janji-janji seperti ini. Kalau memang tidak bisa, jangan memberikan harapan kepada warga,” ujar Kiki kepada infowargalangkat.com.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Selain itu, apabila terbukti mengatasnamakan institusi tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini pun mulai menjadi perhatian publik. Dugaan praktik percaloan maupun penyalahgunaan nama institusi dalam pengurusan listrik subsidi dinilai dapat mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk instansi berwenang, segera melakukan klarifikasi dan penelusuran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di tengah kondisi ekonomi warga yang sulit.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
Infowargalangkat.com membuka ruang untuk melakukan bantahan atau klarifikasi.
Posting Komentar untuk "Diduga Janjikan Listrik Subsidi, Oknum Petugas PLN Tanjung Pura Dilaporkan Rugikan Warga"