Foto : Istimewa AI.
Langkat, Selasa,(30/06/2026) - Kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 terus menjadi perhatian publik. Selain menyoroti proses pelaksanaan proyek, perhatian masyarakat kini juga mengarah pada proses penyusunan dan pembahasan anggaran yang nilainya mencapai Rp49,9 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril, memberikan keterangan sebagai saksi. Berdasarkan kesaksiannya, arahan terkait realisasi program Smartboard berasal dari pimpinan daerah saat itu. Keterangan tersebut menambah perhatian publik terhadap bagaimana proses perencanaan dan penganggaran program tersebut dilakukan.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa anggaran pengadaan Smartboard senilai Rp49,9 miliar tidak pernah dibahas secara khusus di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Langkat. Jika dugaan ini benar, tentu menjadi pertanyaan besar mengenai mekanisme pembahasan APBD. Namun, hingga saat ini dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi, seperti risalah rapat Banggar, berita acara pembahasan APBD, maupun dokumen KUA-PPAS dan RKA OPD.
Kesaksian Sekda Amril juga memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika arahan program memang berasal dari pimpinan daerah saat itu, bagaimana proses program tersebut kemudian masuk ke dalam APBD? Apakah pembahasannya dilakukan secara rinci di Banggar, atau hanya menjadi bagian dari pembahasan anggaran Dinas Pendidikan secara umum? Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh. Transparansi mengenai proses perencanaan, penganggaran, pembahasan, hingga pelaksanaan proyek merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan uang negara. Keterbukaan dokumen dan fakta persidangan diharapkan dapat menjawab keraguan yang berkembang di tengah masyarakat.
Perlu ditegaskan bahwa opini ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau keterlibatan pihak tertentu. Penentuan ada atau tidaknya penyimpangan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun, besarnya nilai anggaran serta munculnya berbagai pertanyaan dalam persidangan menjadi alasan yang wajar bagi publik untuk meminta transparansi dan penjelasan yang lengkap mengenai seluruh proses pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat.(TP)
Posting Komentar untuk "Benarkah Anggaran Smartboard Rp49,9 Miliar Pernah Dibahas di Banggar DPRD Langkat?"